Skip to main content
Pemberantasan

Berantas BNN Kota Banjarbaru melalukan Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika, SABU

Dibaca: 22 Oleh 11 Feb 2020Desember 20th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tim Seksi Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru,

melaksanakan kegiatan penagkapan untuk 3 (tiga) tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sesuai surat perintah penangkapan Nomor KAP/01/I/2020/BNNK-BB tanggal 28 Januari 2020.

bertempat di sebuah rumah hunian indah jasmine 1 Kontrakan Nomor 01 Jlan Srikandi Rt 07 Rw 05 Kelurahan Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

pada tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wita di lakukan penggrebekan rumah kontrakan di Jl. Srikandi RT. 007 RW. 005 Kel Guntung Paikat Kec. Banjarbaru selatan Kota Banjarbaru yang sebelumnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah Hunian Indah Jasmine I Kontrakan No. 1 di Jl. Srikandi RT. 007 RW. 005 Kel Guntung Paikat Kec. Banjarbaru selatan Kota Banjarbaru tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba jenis sabu-sabu, atas informasi tersebut Seksi Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru melaksanakan penyelidikan setelah didapatkan bahan keterangan selanjutnya Petugas melakukan penggrebekan dan didapati dalam rumah kontrakan tersebut sdr AM Als AB Bin DR, sdr RRP Als RY Bin RH dan sdr RA Als RC Bin EBA. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersebut dan hanya menemukan barang bukti alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan dari keterangan mereka barang Narkotika jenis sabu-sabu telah habis dikonsumsi. Selanjutnya Para Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

dan Pada Hari Kamis, 30 Januari 2010 jam 09.30 wita s/d 15.30 dilakukan Asesmen oleh Tim Hukum dan Tim Medis terhadap 3 (tiga) orang tersangka (Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu).

Barang Bukti :
1. 1 (satu) buah Bong botol plastik bertuliskan Listerin.
2. 1 (satu) Lembar plastik klip bening bekas bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu.
3. 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan minuman warna putih merah
4. 2 (dua) buah korek api merk Tokai warna kuning dan warna biru.
5. 1 (satu) Buah HP merk Sharp warna putih Gold Nomor Sim.

Demikian untuk dilaporkan.

#BNNKotaBanjarbaru#SeksiPemberantasanBJB

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel