
Kegiatan BNN Kota Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, – Koordinasi Kepala BNN Kota Banjarbaru dan Seksi Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru ke Kepala Kejari Kab. Banjar berkaitan dengan Rayonisasi Tugas dan Wewenang BNN Kota Banjarbaru di Kab. Banjar.
Tempat Pelaksanaan :
Ruang Kerja Kepala Kejari Kab. Banjar
Dasar Pelaksanaan :
1. Keputusan Kepala BNNP Kalsel Nomor : KEP/009/I/KA/OT.00/2021/BNNP Tentang Rayonisasi Tugas, Fungsi dan wewenang Pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) Kepada BNN Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota yang belum yang belum terbentuk BNN Kabupaten/Kota.
2. Sprin Kepala BNN Kota Banjarbaru Nomor : Sprin/173/II/KA/PB.01.03/2021/BNNK Tanggal 09 Februari 2021.
3. DIPA RKA-KL BNN Kota Banjarbaru Nomor : SP DIPA-066.01.2.689011/2021. Tanggal 23 November 2020.
Waktu :
Pukul 13.40 wita s.d 14.00 wita
Pelaksana Tugas :
1. Nor Ardiansyah, SE
2. Rais Marta Diharja
4. Abdullah Walu
5. Mustafa Arafat, SH
Uraian Kegiatan :
– Koordinasi dengan Kepala Kejari Kab. Banjar perihal Rayonisasi Tugas dan Wewenang BNN Kota Banjarbaru untuk bersenergi dalam penanganan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika di Kab. Banjar.
– Penyampaian permintaan nama Jaksa sebagai Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Banjarbaru.
– Arahan Kepala Kejari Kab. Banjar agar Penyidik BNN Kota Banjarbaru bisa berkoordinasi dengan Kasi Pidum / JPU Kejari Kab. Banjar.
– Koordinasi dengan Kepala Lapas Karang Intan Kab. Banjar dan Kepala Lapas Banjarbaru tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) terhadap Napi maupun Pegawai diLapas Karang Intan Kab. Banjar dan Lapas Banjarbaru

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke
#warondrugs
#hidup100persen
#stopcorona
#Dalashangitkadanarkob