
Kegiatan BNN Kota Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 – Koordinasi Kepala BNN Kota Banjarbaru dan Seksi Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru ke Pengadilan Negeri Kab. Banjar berkaitan dengan Rayonisasi Tugas dan Wewenang BNN Kota Banjarbaru di Kab. Banjar.
Tempat Pelaksanaan :
Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Kab. Banjar
Dasar Pelaksanaan :
1. Keputusan Kepala BNNP Kalsel Nomor : KEP/009/I/KA/OT.00/2021/BNNP Tentang Rayonisasi Tugas, Fungsi dan wewenang Pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) Kepada BNN Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota yang belum yang belum terbentuk BNN Kabupaten/Kota.
2. Sprin Kepala BNN Kota Banjarbaru Nomor : Sprin/173/II/KA/PB.01.03/2021/BNNK Tanggal 09 Februari 2021.
3. DIPA RKA-KL BNN Kota Banjarbaru Nomor : SP DIPA-066.01.2.689011/2021. Tanggal 23 November 2020.
Waktu :
Pukul 10.30 wita s.d 11.50 wita
Pelaksana Tugas :
1. Nor Ardiansyah, SE
2. Rais Marta Diharja
4. Abdullah Walu
5. Mustafa Arafat, SH
Uraian Kegiatan :
– Koordinasi dengan Ketua PN Kab. Banjar perihal Rayonisasi Tugas dan Wewenang BNN Kota Banjarbaru untuk bersenergi dalam penanganan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika di Kab. Banjar. Khususnya Kelengkapan Berkas Pekara Penyidikan.
– Arahan Ketua PN Kab. Banjar Penyidik BNN Kota Banjarbaru ikut bergabung dalam aplikasi online yang memudahkan kelengkapan Berkas Perkara / Permintahan Surat Penetapan.

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke

BNN Kota Banjarbaru Koordinasi ke
#warondrugs
#hidup100persen
#stopcorona
#Dalashangitkadanarkoba