
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bisa didapat dengan melakukan pemeriksaan diri melalui urine di kantor BNN Kota Banjarbaru dan Mal Pelayanan Publik Kota Banjarbaru.
Mal Pelayanan Publik Kota Banjarbaru beralamat di Jl. Husni Thamrin No. 01 (belakang Polsek Kota Banjarbaru). Adapun pengertian Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan BUMN /BUMD /Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan mengintegrasikan system pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.
Layanan yang diberikan BNN Kota Banjarbaru di Mal Pelayanan Publik ini, selain penerbitan SKHPN kami juga menerima konsultasi tentang layanan rehabilitasi dan bahaya penyalahgunaan narkotika. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rawat jalan dan konseling bagi klien narkotika hanya dapat dilakukan di klinik pratama BNN Kota Banjarbaru.
Penanggungjawab @aguslukito249
humas BNNK Banjarbaru @musthofa_kamal_