
“Persyaratan Pembentukan Desa Bersinar”
Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan /Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat Desa /Kelurahan dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang dikelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumberdaya di Desa /Kelurahan…

BNN Kota Banjarbaru “Persyaratan Pembentukan Desa Bersinar”