
BNN Kota Banjarbaru turut serta dalam memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Banjarbaru .
Selasa, 07 Desember 2021 Grand Launching Mal Pelayanan Publik Kota Banjarbaru yang dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA. Serta dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili Oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT. Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, SH, MH beserta Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, SE. Forkopimda Kota Banjarbaru dan tamu undangan lainnya.

“Peresmian Mal Pelayanan Publik ini merupakan salah satu langkah penting bagi pembangunan di Kota Banjarbaru, dalam mengimplementasikan salah satu amanah reformasi birokrasi dan sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat” ucap Walikota Banjarbaru.
Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru pun ikut andil dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kota Banjarbaru, melalui loket BNN masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait permasalahan narkotika dan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika.
“Setiap hari kerja pada jam yang telah ditentukan petugas kami standby di Mal Pelayanan Publik, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan konsultasi maupun pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika” tutur Kepala BNN Kota Banjarbaru.
Tarif pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika baik di Mal Pelayanan Publik maupun di Kantor BNN Kota Banjarbaru sama saja, tarif ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Sedangkan untuk konsultasi terkait penyalahgunaan narkotika tidak ada tarif sama sekali atau gratis.