
Layanan SKHPN berdasarkan PP No. 19 tahun 2020 menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi masyarakat untuk melengkapi persyaratan PPG Dalam Jabatan 2021
Dasar pelaksanan :
DIPA PNBP
Uraian Kegiatan:
– Petugas menjelaskan PP terkait penerbitan SKHPN sesuai dgn ketentuan PP No. 19 Tahun 2020 menjadi PNBP terhitung dari tanggal 19 Juli 2021.
– Alur layanan meliputi pengisian kwitansi pembayaran, pengisian form dast-10, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan urin.
– Layanan SKHPN dilakukan mengikuti prosedur pencegahan Covid19 yakni menggunakan masker, mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak dan pelayanan cepat, sehingga mengurangi waktu kontak dg pemohon SKHPN.

BNNK Banjarbaru – Layanan SKHPN
#WAR ON DRUGS
#HIDUP100PERSEN
#STOPCORONA
#DALAS HANGIT KADA NARKOBA