
Menindak lanjuti surat masuk dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Nomor : W19.PAS.3UM.01.03-310. Perihal : UNDANGAN.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan :
Tempat : Ruang kunjungan Lapas Karang Intan
Waktu : 08.00 s.d. 11:30 WITA
Pelaksana kegiatan :
1. Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP H. Husni Thamrin, SH., M.M
2. Staf Sub Bagian Umum
Uraian Kegiatan :
– Sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan urin bagi pegawai / petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan Tahun Anggaran 2021, maka Kepala BNN Kota Banjarbaru menghadiri undangan kegiatan tersebut untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut;
– Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BNN Kota Banjarbaru dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura;
– Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan BNN Kota Banjarbaru berkaitan dengan pelaksanaan Program P4GN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura sesuai dengan Inpres No. 02 Tahun 2020;
– Adapun perjanjian kerjasama yang dilaksanakan BNN Kota Banjarbaru dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan selain pelaksanaan Program P4GN sesuai dengan Inpres No. 02 Tahun 2020 juga tertuang dalam perjanjian tersebut tentang pelaksanaan Rehabilitasi bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
#WAR ON DRUGS
#HIDUP100PERSEN
#STOPCORONA
#DALASHANGITKADANARKOBA
#GAWISABARATAANPERANGINARKOBA