
BNN Kota Banjarbaru Berkomitmen untuk terus menjaga integritas kapanpun dan dimanapun
(MENOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN)
Gratifikasi yaitu pemberian meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma ataupun fasilitas lainnya
Peraturan yang mengatur gartifikasi ada pada
– PASAL 128 ayat 1 UU No. 31/1999 Jo UU No.20/2001 dan
– Pasal 12c ayat 1 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001