Skip to main content
Berita Utama

Kegiatan Seksi Pemberantasan BNNK Banjarbaru – Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika di wilkum Kota Banjarbaru

Dibaca: 9 Oleh 08 Mei 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan Seksi Pemberantasan BNNK Banjarbaru – Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika di wilkum Kota Banjarbaru

 

IDENTITAS TSK

1. MJ, lahir di Sampang , 16 November 1995, Karyawan Swasta, Islam, alamat Jl. Golf Gg. Prita IV RT/RW 005/004 Kel. Landasan Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru

 

TKP

Di sebuah Rumah Jl. Golf Gg. Pelita IV RT/RW 005/004 Kel. Landasan Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru

 

BARANG BUKTI NARKOTIKA

Narkotika:

– 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram dan berat bersih keseluruhan 2,02 (dua koma nol dua) gram;

 

BARANG BUKTI NON NARKOTIKA

– 1 (satu) buah Dompet warna biru muda

– 1 (satu) buah Handphone merk Redmi

– 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam ;

– 1 (satu) Pack plastik Klip Bening merk ZIP IN .

 

Pada Hari Jumat Tanggal 05 Mei 2023, Sekira Pukul 03.00 Wita, Berawal dari informasi Masyarakat bahwa di Jl. Golf Gg. Prita IV RT/RW 005/004 Kel. Landasan Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru sering terjadi perderaan gelap Narkoba, Selanjutnya Anggota Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru Melakukan penyelidikan ditempat daerah tersebut , kemudian pada saat melakukan penyelidikan di daerah tersebut Di sebuah rumah Jl. Golf Gg. Prita IV RT/RW 005/004 Kel. Landasan Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaruanggota pemberantasan BNNK Banjar Baru melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki – laki berinisial MJ yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Dhani dan di temukan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu- shabu beserta barang bukti lainnya.

 

RENCANA TINDAK LANJUT

Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNNK Banjarbaru Guna proses Pemeriksaan lebih lanjut

 

PSL YG DI SANGKAKAN

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkoba

 

#WAR ON DRUGS

#SPEED UP NEVER LET UP

#BERSIH NARKOBA BERSIH COVID 19

#BANJARBARU BERSINAR #DALASHANGITKADANARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel