
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Ruang Joglo Polres Banjarbaru bertujuan Agar barang Bukti Narkotika tidak di salah gunakan oleh pihak pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 4,53 Gram yg di sita dr Tersangka an Misran alias Aluy Bin Balus ( Alm) dengan cara di blender dan di masukan dengan diterjen kemudian di aduk dan di buang ke toilet. Keg tersebut di hadiri oleh Wakapolres Bjbaru, Ketua MUI Kota Bjbaru, Kejaksaan Kota Bjbaru, Pengadilan Kota Bjbaru dan Pengacara Tersangka selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan lancar