
Kegiatan BNN Kota Banjarbaru – Pelaksanaan Asesmen Terpadu
================================
Mohon ijin melaporkan Kegiatan Layanan Asesmen Terpadu terhadap 1 (Satu) orang tersangka permintaan dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah
atas nama M.AMIN Als AMIN Bin H.HAZIKI (Alm).
A. Dasar Kegiatan :
– Surat Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah Nomor : B/132/II/RES.4.2/ 2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025 perihal Permohonan Pemeriksaan / Assesment Tersangka M.AMIN Als AMIN BIN HAZIKI (Alm)
– Surat Kepala BNN Kabupaten Balangan Nomor B/UND-8/II/KA/PB.06.01/2025/BNNK perihal Undangan Permohonan Pelaksanaan Kegiatan TAT
B. Waktu Kegiatan :
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Februari 2025
Pukul : 10.30 Wita s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor BNN Kota Banjarbaru secara Virtual (Zoom Meeting)
C.Jenis Barang Bukti :
1. Tsk : M.AMIN Als AMIN BIN H.HAZIKI (Alm)
2. Barang Bukti yang diamankan Petugas yaitu 1 Buah Alat Hisap (bong), 1 Buah Plastik Klip yang diduga Narkotika Jenis Sabu Paketan 200 ribu dan Korek Api
D. Tim Pelaksana TAT :
Ketua Tim TAT :
M. Faisal Sidiq, SE MP
Tim Medis :
1. dr. Lena Sovi Sitorus, Sp.KJ (Tim Medis Dokter)
2. dr. Daryl Alfitri (Tim Medis Dokter)
Tim Hukum :
1. Aan Setyawan SH
(Ajun Jaksa
KN Hulu Sungai
Tengah)
2. Ipda Sukma Yudhistira, S.Tr.K (KBO Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah)
3. M. Ilman Abrar, SH (Penyidik BNNK Tabalong)
E. Hasil Kegiatan :
1. Tersangka merupakan Pecandu Narkotika Jenis Methamphetamine (Sabu) Kini Ketergantungan Aktif Kategori Sedang dan Hasil Tes Urine Reaktif (+) Methamphetamine dan Reaktif (+) Amphetamine
2. Tersangka tidak terlibat jaringan baik Nasional maupun Internasional dalam peredaran Narkotika
3. Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dibawah SEMA sesuai dengan SEMA Nomor 04 tahun 2010
4. Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya (Residivis) baik kasus Narkotika maupun kasus Kriminal lainnya.
5. Pemeriksaan Medis Tersangka didiagnosa Gangguan Mental dan Perilaku akibat zat Stimulant Methamphetamine Kini Ketergantungan Aktif (F.15.24)
6. Untuk Tersangka direkomendasikan untuk mendapatkan Rehabilitasi Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama minimal 2 Bulan.
#INDONESIABERSINAR
#BANJARBARUBERSINAR
#DALASHANGITKADANARKOBA