Skip to main content
Berita Utama

Penyerahan Tersangka dan Barang-bukti (Tahap II)

Dibaca: 5 Oleh 06 Jan 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kota Banjarbaru – Penyerahan Tersangka dan Barang-bukti (Tahap II)
– BP. 07 an. Tersangka IF als IVN Bin HDR dan BS Als SL Bin RM (Alm)

Dasar pelaksanaan :
1. Surat P.21 Kejari Banjarbaru Nomor : B-11/ Q.3.20 / Enz.2/ 1 / 2021. Tanggal 04 Januari 2021. Perihal ; Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. Tersangka IRFAN YUSDIANSYAH als IVAN Bin HADIANOR, Dkk yang disangka melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Sub 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sudah Lengkap.
2. Sprin Kepala BNN Kota Banjarbaru ttg Pengeluaran Tahanan, Penjemputan, Pengawalan Tersangka dan Barang-bukti (Tahap II) ke JPU Kejari Banjarbaru ;
– Nomor : Sprin.Han / 07.f / I / 2020 / BNNK. Tanggal 06 Januari 2021.
an. IRFAN YUSDIANSYAH als IVAN Bin HADIANOR
– Nomor : Sprin.Han / 08.f / I / 2020 / BNNK. Tanggal 06 Januari 2021.
an. BAMBANG SUMITRO Als SULE Bin RAMIDI (Alm)
3. Anggaran DIPA BNN Kota Banjarbaru TA. 2021.

Tempat dan Waktu Pelaksanaan :
Tempat : Rutan Polres Banjarbaru – Kejari Banjarbaru.
Waktu : 08.30 Wita – 12.15 Wita

Pelaksana kegiatan :
– Seksi Pemberantasan

Uraian Kegiatan :
a. Penjemputan, Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Rutan Polres Banjarbaru
b. Tahap II di Kejari Banjarbaru.
c. Pengantaran Tahanan titipan Kejari ke Rutan Polres Banjarbaru

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

BNN RI dan jajaran BNNP/BNNK JAYA dan Sukses. Amin. 👍👍👍🙏🙏🙏.
#Hidup100persen

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel