
Kegiatan Kepala BNNK Banjarbaru didampingi staf dari Sub Bagian Umum BNNK Banjarbaru – Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum .
Dasar pelaksanaan :
– Menindaklanjuti surat masuk dari Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru tanggal 19 November 2020. Nomor 180/0501/KUM/SETDA, perihal : permohonan sebagai narasumber sosialisasi produk hukum.
– Surat Perintah Nomor : Sprin/1451/XI/KA/PC.00.03/2020/BNNK. Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum.
TEMPAT PELAKSANAAN :
Aula Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Waktu Pelaksanaan :
Pukul : 09.00 s.d 12.00 Wita.
Uraian Kegiatan :
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Sosialisasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika maka dalam kesempatan ini Kepala BNNK Banjarbaru selaku Narasumber memaparkan materi tentang Masalah dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Materi tersebut menjelaskan tentang potret permasalahan narkoba di Indonesia, Memaparkan data kasus kejahatan narkotika di Kalimantan Selatan, Penjelasan tentang narkotika, dan penggolongan narkotika berdasarkan hukum Undang-Undang Republik Indonesia.
Kegiatan ini di akhiri dengan Tanya jawab antara peserta dan narasumber.
BNN RI dan jajaran BNNP-BNNK Maju dan Sukses. Amin. .
# STOP NARKOBA
# LAWAN COVID 19
# JAGA JARAK
# HIDUP 100 PERSEN