- Tugas
BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelayanan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelayanan administrasi BNNK/Kota dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.