Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
  1. Tugas

BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang               BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Pelayanan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  6. Pelayanan administrasi BNNK/Kota dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel